Petinggi Telkomsel Jadi Tersangka Pencurian Pulsa

Diposting oleh Summer Coffee on Sabtu, 10 Maret 2012

Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan seorang tersangka untuk kasus pencurian pulsa bertambah. Kali ini yang ditetapkan adalah seorang petinggi Telkomsel berinisial KP.

Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar menyatakan, tersangka KP yang dimaksud menjabat sebagai Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel.

Dihubungi terpisah, Irjen pol Saud Usman Nasution, Kepala Divisi Humas Polri menambahkan, penetapan KP sebagai tersangka sudah dilakukan per hari ini dan selanjutnya akan kembali menjalani pemeriksaan.

"Kita akan panggil untuk diperiksa dengan status tersangka," tukasnya kepada detikINET.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.

Dengan demikian, jumlah tersangka untuk kasus pencurian pulsa kini menjadi dua orang. Setelah sebelumnya, pria berinisial NHB yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan content provider (CP) berinisial C telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Sumber:

Related Post:

Komentari

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar